Pendaftaran Pimpinan OJK Dibuka Sampai 2 Maret: Syarat dan Panduan Lengkap Calon
- Kamis, 12 Februari 2026
JAKARTA - Pendaftaran seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka mulai 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026. Pendaftaran ini merupakan kesempatan bagi para profesional yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman seleksi resmi yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi dan terbuka untuk Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Syarat Umum Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Panitia Seleksi menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelamar. Salah satu syarat utama adalah memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia. Para calon juga harus memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap hukum, menunjukkan bahwa komitmen etika dan kepatuhan hukum menjadi aspek penting dalam proses seleksi. Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan, serta harus dalam kondisi sehat jasmani.
Baca JugaPurbaya Bakal Gelontorkan Insentif Saham Emiten Kapal Segera Dapat Durian Runtuh
Batas usia calon adalah maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, dan mereka harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa OJK mengutamakan kandidat yang memiliki pengalaman panjang dan pemahaman mendalam tentang industri keuangan. Calon juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Selain itu, calon bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan; jika terbukti masih aktif dalam partai politik, calon wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK.
Ketentuan Tambahan dan Larangan Hubungan Keluarga
Selain syarat umum, terdapat ketentuan tambahan yang lebih spesifik terkait hubungan pribadi di internal Dewan Komisioner OJK. Panitia Seleksi menekankan bahwa antaranggota Dewan Komisioner OJK tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda. Ketentuan ini diberlakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau hubungan nepotisme di dalam struktur otoritas yang harus independen dan kredibel.
Alur Pendaftaran Online dan Dokumen yang Harus Diunggah
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, di mana calon pelamar harus mengisi formulir elektronik dan melengkapi data diri sesuai instruksi. Para pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan dari tiga posisi strategis yang tersedia, yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Dalam proses pendaftaran, calon diwajibkan untuk mengunggah berbagai dokumen penting sebagai bukti kelengkapan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain pas foto berwarna terbaru (format .jpg), scan KTP elektronik, scan tanda terima SPT pajak tahun pajak 2023 dan 2024, scan tanda terima LHKPN atau LHKASN, serta scan ijazah pendidikan terakhir. Selain itu juga diperlukan scan dokumen yang menunjukkan pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, seperti sertifikat atau SK jabatan, surat referensi dari asosiasi profesi (jika ada), dan makalah yang ditulis sendiri sesuai tema jabatan yang dilamar.
Calon juga harus mengunggah SKCK dari Mabes Polri atau Polda, izin tertulis dari pimpinan instansi/perusahaan tempat bekerja (jika relevan), serta scan surat pernyataan bermeterai sesuai format lampiran pengumuman. Semua berkas harus sesuai dengan format yang ditentukan, yaitu hasil pindai dengan ekstensi .pdf untuk dokumen administratif dan .jpg untuk pas foto, dengan ukuran maksimal setiap berkas adalah 10 MB.
Tahapan Seleksi, Pengumuman Hasil, dan Catatan Penting
Proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap yang ketat. Meskipun rincian tahapannya dapat berbeda menurut aturan internal, umumnya proses seleksi mencakup verifikasi administratif, penilaian rekam jejak dan masukan masyarakat, asesmen kesehatan, dan wawancara akhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif tetapi juga layak secara profesional dan personal untuk memimpin OJK.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui beberapa kanal resmi, yaitu www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Panitia juga mengimbau agar peserta segera melengkapi dan mengunggah dokumen sebelum batas waktu pendaftaran 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, karena proses ini tidak dipungut biaya dan setiap keputusan yang diambil oleh Panitia Seleksi adalah final dan mengikat. Para pendaftar juga diminta mewaspadai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan, karena seluruh proses dilakukan secara transparan dan bebas biaya.
Fery
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Hasil Liga Inggris: Liverpool Menang Tipis dan "Beruntung" Saat Menghadapi Sunderland
- Kamis, 12 Februari 2026
Prediksi Pisa vs AC Milan: Pertarungan Sengit di Hari Valentine Serie A 2026
- Kamis, 12 Februari 2026
Serie A Pekan 24: Jadwal Padat dan Kondisi Kebugaran Pemain Menjadi Sorotan Utama
- Kamis, 12 Februari 2026
Berita Lainnya
Saham BBCA Bersiap Tembus Segini Cermati Target Harga Baru Analis Pasar
- Kamis, 12 Februari 2026
Clipan Finance Terapkan Strategi Tepat untuk Tumbuhkan Piutang Pembiayaan 2026
- Kamis, 12 Februari 2026












