JAKARTA - Harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 12 Februari 2026, tetap stabil dengan harga jual dan harga buyback yang tidak mengalami perubahan signifikan.
Harga emas Antam hari ini menunjukkan ketahanan meskipun pasar emas global cenderung fluktuatif. Berikut adalah rincian harga emas Antam yang dapat menjadi acuan bagi para investor dan kolektor.
Menurut peraturan PMK No 34/PMK.10/2017, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45% untuk pembeli dengan NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kondisi Pasar Emas Antam Saat Ini
Harga emas Antam per gram pada 12 Februari tetap stabil meskipun ada berbagai dinamika di pasar internasional. Stabilitas harga ini menandakan bahwa pasar emas dalam negeri relatif terjaga, meskipun harga emas dunia mengalami fluktuasi.
Meskipun harga jual emas batangan tetap pada harga yang stabil, harga buyback mengalami sedikit penurunan. Hal ini disebabkan oleh mekanisme pasar yang mengatur harga beli kembali emas. Harga buyback yang relatif lebih rendah juga memberikan peluang bagi pemegang emas untuk menjual kembali perhiasannya kepada Antam.
Harga emas Antam pada perdagangan hari ini tetap stabil dengan harga jual dan buyback yang tidak berubah. Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram:
Harga Emas Jual:
0,5 gram: Rp1.523.500
1 gram: Rp2.947.000
2 gram: Rp5.834.000
3 gram: Rp8.726.000
5 gram: Rp14.510.000
10 gram: Rp28.965.000
25 gram: Rp72.287.000
50 gram: Rp144.495.000
100 gram: Rp289.912.000
250 gram: Rp722.015.000
500 gram: Rp1.443.820.000
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Harga Buyback:
Harga Buyback per gram: Rp2.741.000
Catatan Pajak:
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.